Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DINAS

Memimpin, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang pariwisata, termasuk pengembangan destinasi, pemasaran, dan pembinaan usaha pariwisata. Selain itu juga Kadis bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait.