Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DINAS

Pengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan, serta penyusunan program dan laporan. Sekretaris juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.